Kamis, 14 Juni 2012

Hukum Bayi Tabung


Bayi tabung

Bayi tabung adalah rekayasa sains modern terhadap proses pembuahan janin. Apabila hal itu menyebabkan kekacauan nasab, tentu hal itu haram. Akan tetapi, jika hal itu berlangsung tanpa mengakibatkan kekacauan nasab, maka hal itu diperbolehkan karena semata-mata memanfaatkan ilmu pengetahuan.

Ibrahim Muhammad al-jamal. Tanya jawab fiqih wanita.2002. Jakarta. Serambi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar