Bayi
tabung
Bayi tabung adalah
rekayasa sains modern terhadap proses pembuahan janin. Apabila hal itu
menyebabkan kekacauan nasab, tentu hal itu haram. Akan tetapi, jika hal itu
berlangsung tanpa mengakibatkan kekacauan nasab, maka hal itu diperbolehkan karena
semata-mata memanfaatkan ilmu pengetahuan.
Ibrahim Muhammad
al-jamal. Tanya jawab fiqih wanita.2002. Jakarta. Serambi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar