Senin, 02 Juli 2012

Makalah Hadits


MAKALAH
HADITS II
NIKAH TERMASUK SUNNAH RASUL


Dosen Pembimbing:
Drs. H. Makasi M.Ag

Disusun Oleh :
Habibatus Sa’diyah : 102071000019


          JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2012
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Nikah Termasuk Sunnah Rasul”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Drs. H. Makasi, M.Ag selaku dosen mata kuliah HADITS II yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas ini. Demikianlah tugas ini disusun semoga bermanfaat dan berguna bagi pembelajaran kita semua.
                                                                                                                        Sidoarjo
                                                                                                                        23 Juni 2012












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................         2
DAFTAR ISI.....................................................................................................................         3
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................         4
A.    MUQODDIMAH.............................................................................................         4
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................         5
A.    PAPARAN HADITS......................................................................................         5
B.     PENJELASAN HADITS...............................................................................         7
BAB III PENUTUP..........................................................................................................         9
A.    KESIMPULAN...............................................................................................         9
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................       10












BAB I
PENDAHULUAN

A.   MUQODDIMAH

Selama ini banyak orang yang melakukan sesuatu tanpa mengetahui dasar yang ada dalam Al-qur’an dan Hadist. Padahal sesuatu yang menurut mereka baik itu, belum tentu baik menurut Allah dan Rasulullah. Setiap perkara yang tidak diperintahkan Allah dan tidak dilakukan oleh Rasul-Nya sekalipun bentuknya kelihatan baik dan hebat serta disukai banyak orang, ia tetap jelek dan tertolak dalam Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Sebab agama ini telah sempurna sebagaimana yang telah Rasulullah SAW ajarkan kepada ummat-Nya.
Sebagai orang yang beriman, kita mengetahui bahwa kita hanya disuruh untuk mengikuti apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maka jika ada suatu perbuatan yang baru, kita harus mengetahui apakah itu dari Rasulullah SAW atau bukan. Sesungguhnya telah banyak jika kita mau menengok atau melihat praktek beragama secara berlebih-lebihan yang tidak diperintahkan oleh Rasulullah SAW.
Salah satu contohnya adalah orang tidak mau menikah karena menganggap bahwa menikah itu merupakan sesuatu yang kurang baik. Orang tersebut menganggap bahwa menikah itu hanya akan menghalanginya dalam beribadah kepada Allah SWT. Padahal Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwasanya menikah itu merupakan sunnah rasul, dan barang siapa yang tidak mengikuti sunnah-Nya maka dia bukan termasuk golongan Rasulullah SAW. Sebagaimana Rasulullah SAW. telah bersabda dalam hadistnya yakni disebutkan dalam Kitab Shohih Al-Bukhori, Kitab An-Nikah No. 67, dalam Bab At-Targhiibu fi An-nikah No. 1, yang dalam makalh ini akan dipaparkan dan dijelaskan sedikit tentang haditsnya.

         



BAB II
PEMBAHASAN

A.   PAPARAN HADITS

حَدَّثَنَا سَعِيْدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدِ الطَّوِيْلُ أَنّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ يَقُوْلُ : جَاءَ ثَلَا ثَة رَهْطٍ إلَى بُيًوْتِ أَزْوَاجِ النّبِىّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النّبِيِّ صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَلَمَّا أُخْبِرُوْا كَأنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا , فَقَالُوْا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ , قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا فَإِنّى أُصَلّى اللَّيْلَ أَبَدَا . وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَغْتَزِلُ فَجَاءَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . فَقَالَ : "أَنْتُمْ الذِّيْنَ قُلْتُمْ كَذَاوَكَذَا , أَمَا وَاللّهِ إِنِّى لَأَخْشَاكُمْ للّهِ وَاَتْقَاكُمْ لَهُ , لكِنِّي أَصُوْمُ وَ أُفْطِرُ , وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ , وَأَتَزَوَّجَ النِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنّْي ".أَخْرَجَهُ اْلبُخَارِى.[1]  

Terjemahnya:
Dari Anas bin Malik r.a katanya: Ada 3 orang laki-laki datang berkunjung kerumah istri-istri Nabi SAW. bertanya tentang ibadah beliau. Setelah diterangkan kepada mereka, kelihatan bahwa mereka menganggap bahwa apa yang dilakukan Nabi SAW. itu terlalu sedikit. Mereka berkata: “kita tidak dapat disamakan dengan Nabi, semua dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni Allah SWT”. Salah seorang dari mereka berkata : “Untuk saya, saya akan selalu sholat sepanjang malam selama-lamanya”. Orang kedua berkata : “Saya akan berpuasa setiap hari, tidak pernah berbuka”. Orang ketiga berkata : “Saya tidak akan pernah mendekati wanita, dan saya tidak akan kawin selama-lamanya”. Setelah itu Rasulullah SAW. datang, beliau berkata : “Kamukah orangnya yang berkata begini dan begitu? Demi Allah            ! saya lebih takut dan lebih bertaqwa kepada Tuhan dibandingkan dengan kamu. Tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya sholat dan tidur dan saya kawin. Barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, tidak termasuk kedalam golonganku”.[2]
Sanad Hadits :
رَسُوْلُ اللهِ
 


أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ
                                                                                    يَقُوْلُ
                  
                                                                                     
سَمِعَ
مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ
 


حُمَيْدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدِ
 الطّوِيْلُ
                                                          أَخْبَرَنَا

 

                                                                                      أَخْبَرَنَا
سَعِيْدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ
 


                                                                                      حَدَّثَنَا
اْلبُخَارِى
 







B.   PENJELASAN HADITS

Hadist diatas menerangkan bahwasanya suatu ketika ada tiga orang yang datang menemui istri-istri Nabi SAW. Mereka bertanya tentang ibadah Nabi SAW. Lalu istri-istri Nabi menerangkan ibadah yang di lakukan Beliau. Tetapi ketiga orang tersebut merasa tidak puas terhadap apa yang telah dilakukan oleh Nabi. Menurut mereka, Ibadah kita tidak bisa disamakan dengan Nabi SAW. karena dosa-dosa Beliau yang telah lampau dan yang akan datang telah diampuni oleh Allah SWT. Orang pertama mengatakan bahwa dia akan sholat semalam penuh, dalam artian tanpa tidur. Orang kedua mengatakan bahwa dia akan berpuasa setiap hari tanpa berbuka. Dan orang ketiga mengatakan bahwa dia tidak akan menikah.  Hal itu mereka katakan  karena semata-mata untuk lebih banyak beribadah kepada Allah SWT. dan untuk mencontoh Nabi yang tekun beribadah padahal Allah SWT. telah mengampuninya. Ternyata Nabi SAW meralat pendapat mereka.[3] Ketika Nabi SAW mendengar hal itu, beliau datang dan mengatakan “Demi Allah! Saya lebih takut dan lebih bertaqwa kepada Tuhan dibandingkan dengan kamu. Tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya sholat dan tidur dan saya kawin. Barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, tidak termasuk kedalam golonganku”.
Hadits tersebut menunjukkan bahwasanya Nabi SAW marah ketika ada orang yang menambah-nambahi Sunnah-Nya. Hadist ini juga menjadi dasar bahwa yang disyari’atkan adalah tidak berlebihan dalam beribadah, bukan ketekunan yang berlebihan dan membahayakan diri sendiri serta meninggalkan semua kebiasaan manusiawi. Perbuatan yang tidak pernah dilakukan atau diajarkan oleh Nabi tersebut merupakan perbuatan yang sesat. Dan Nabi mengatakan bahwa orang yang tidak mengikuti Sunnah-Nya, maka dia bukan termasuk golongan-Nya. Jadi yang  ditekankan disini adalah seseorang berbuka agar mampu melaksanakan puasa, seseorang tidur agar dapat bangun malam untuk melaksanakan shalat malam, dan menikah untuk menjaga pandangan dan kemaluannya.
Hadits tersebut juga menerangkan tentang larangan membujang meskipun seluruh waktunya hanya dipergunakan untuk beribadah dan mengabdi kepada Allah SWT. Orang yang menikah, secara otomatis menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kontrak social. Hal yang demikian itu dikategorikan sebagai ibadah horizontal sehingga diberi kompensasi pahala yang cukup besar dari Allah SWT. [4] Sebagaimana juga dalam hadits Nabi SAW tentang nikah yakni :
حَدِيْثُ سَعْدِ بْنِ أَبِيْ وَقَّاصٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : رَدّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ التَبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا.
Artinya :
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqas r.a, dia telah berkata: Rasulullah SAW. melarang Ustman bin Madz’un untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, pasti kami akan membujang. ( HR. Muttafaqun ‘Alaih).
Menikah itu merupakan salah satu sunnah Rasul. Banyak ayat Al-Qur’an dan juga Hadits yang menerangkan bahwa kita diperintahkan untuk menikah. Diantaranya adalah QS. An-Nur (24) : 32, yakni :
وَاَنْكِحُوْا الاَيَامى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَآءِكُمْ اِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ .
Artinya :
 Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nur (24) : 32).

Dalam Hadits juga disebutkan bahwasanya dengan menikah itu kita bisa menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Sebagaimana dalam hadits yakni :

عَنْ عَبْدِاللهِ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَا بًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا . فَقَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَتِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.


Artinya:

Dari Abdullah r.a katanya : “Dizaman Rasulullah SAW. Kami adalah pemuda-pemuda yang tidak memiliki apa-apa. Rasulullah SAW. Berkata kepada kami! “Wahai para pemuda, siapa saja yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi  siapa saja yang tidak sanggup kawin, maka berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya.” (Muttafaq ‘Alaih)


BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN

1.      Sebagai seorang muslim kita tidak boleh menambah-nambahi ibadah kecuali apa yang telah disyariatkan oleh Rasulullah SAW. kepada kita.
2.      Kita tidak boleh berlebih-lebihan dalam beribadah  sehingga dapat membahayakan diri kita dan meninggalkan semua kebiasaan manusiawi, seperti tidur, makan dan nikah.
3.      Nabi Muhammad SAW. melaksanakan sholat, tetapi beliau juga tidur. Beliau berpuasa tetapi juga berbuka dan Beliau juga menikah.
4.      Orang yang tidak mengikuti sunnah Rasul, bukan termasuk kedalam golongan-Nya.
5.      Kita diperintahkan untuk menikah, karena menikah itu juga termasuk salah satu sunnah Rasul.












DAFTAR PUSTAKA

Hamidy, Zainuddin., Fachruddi., dll. 1992. Terjemah Hadits Shohih Bukhori. Jilid 4. Jakarta: Widjaya.
Syahin, Muhammad Abdus Salam. 2003. Fathul Bari Sarh Shohih Al-Bukhori. Jilid 3. Beyrouth Liban : Dar Al-Kutub Al-ilmiyah.
Mahalli, Ahmad Mudjab dan Hasbullah, Ahmad Rodli. 2004. Hadits-hadits Muttafaq ‘Alaih Bagian Munakahat dan Mu’amalat. Jakarta: Prenada Media.
Bahreisy, Hussein. 1980. Himpunan Hadits-hadits Pilihan Hadits Shohih Bukhari. Surabaya: Al-Ikhlas.


[1] Muhammad Abdus Salam Syahin. 2003. Fathul Bari Sarh Shohih Al-Bukhori. Jilid 3. Beyrouth Liban : Dar Al-Kutub Al-ilmiyah.
[2] Zainuddin Hamidy., Fachruddi., dkk. 1992. Terjemah Hadits Shohih Bukhori. Jilid 4. Jakarta: Widjaya.

[3]Hussein Bahreisy. 1980. Himpunan Hadits-hadits Pilihan Hadits Shohih Bukhari. Surabaya: Al-Ikhlas.
[4] KH. Ahmad Mudjab Mahalli dan H. Ahmad Rodli Hasbullah. 2004. Hadits-hadits Muttafaq ‘Alaih Bagian Munakahat dan Mu’amalat. Jakarta: Prenada Media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar