Jumat, 16 November 2012

JILBAB YANG BENAR MENURUT ALQUR'AN


TAFSIR SURAT AL-AHZAB 59
HUKUM JILBAB BAGI WANITA

A.    SURAT AL-AHZAB
يايُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ ذلِكَ اَدْنى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا.
Artinya:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutup jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
B.     ASBABUN NUZUL :

Ø  Suatu ketika Siti Saudah, istri Rasulullah SAW keluar rumah untuk suatu kepentingan setelah turunnya ayat hijab. Ia seorang wanita yang badannya tinggi besar, sehingga mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar bin Khattab melihatnya dan ia berkata : “Wahai Saudah, Demi Allah bagaimanapun kami akan dapat mengenalmu. Karena itu cobalah pikir mengapa kamu keluar?”. Dengan tergesa – gesa Saudah segera pulang. Dan disaat itu Rasulullah SAW sedang berada di rumah Aisyah. Beliau sedang memegang tulang waktu makan. Ketika Saudah masuk langsung berkata : “Wahai Rasulullah, aku keluar untuk suatu keperluan, dan Umar menegurku karena masih juga mengenalku”. Sehubungan dengan itu, maka Allah SWT menurunkan ayat ke 59 kepada Rasulullah ketika tulang itu masih berada di tangannya. Maka Beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kamu keluar rumah untuk suatu keperluan”. (HR. Bukhari dari Aisyah)
Ø  Pada suatu waktu pernah istri – istri Rasulullah keluar malam hari untuk buang air. Pada waktu itu kaum munafikin mengganggunya dan menyakitinya. Hal ini diadukan kepada Rasulullah, sehingga Beliau menegur orang – orang munafik tersebut. Mereka menjawab : “Kami hanya mengganggu hamba sahaya”, sehubungan dengan itu, maka Allah SWT menurunkan ayat ke 59 sebagai perintah untuk berjilbab (pakaian tertutup), agar ada perbedaan dengan hamba sahaya. (HR. Ibnu Sa’ad dalam kitab Thabaqat dari Abi Malik. Ibnu Sa’ad juga meriwayatkan dari Hasan dan Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhi)
Ø  Ketika ayat ke 59 diturunkan, maka wanita – wanita Anshar keluar dengan mengenakan pakaian yang menutup kepala, sehingga kelihatan aneh dan anggun dalam berjalan.
(HR. Ibnu Abi Hasim dari Umi Salamah)

C.    PENGERTIAN JILBAB
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memilik beberapa makna, yaitu:
1.      Qomish (sejenis jubah).
2.      Kain yang menutupi seluruh badan.
3.      Khimar (kerudung).
4.      Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5.      Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Arti kata jilbab ketika Al-Qur’an diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma’ani.

Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama tentang hal ini :
Ø  Ibnu Hazm mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah SAW adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).”
Ø  Syaikh bin Baz berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).”  Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).

D.    HUKUM JILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
a.       Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
·         Surat A1-Ahzab: 59 : Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
·         Surat A1-Ahzab: 33 : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
·         Surat An-Nur: 31 : Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
b.      Dalil-dalil dari Sunnah:
Ø  Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah SAW bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th). (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Ø  Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
Ø  Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).

E.     SYARAT-SYARAT JILBAB

Syaikh Nashiruddin Al-Albani menyebutkan bahwa ada delapan syarat yang harus dilakukan ketika menggunakan hijab, yaitu :
1.      Menutupi seluruh tubuh, kecuali yang boleh ditampakkan.
Firman Allah SWT. berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُلُوْبِهِنَّ.
Artinya :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka(QS. An Nur : 31)

Ayat ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak. Terdapat perselisihan yang cukup panjang tentang anggota tubuh yang dikecualikan.
Namun pendapat terkuat adalah pendapat mayoritas ulama ahli tafsir dan hadits yang mengatalan wajah dan kedua telapak tangan merupakan anggota tubuh yang dikecualikan. Dengan catatan penting sekali, bahwa menutupnya merupakan amalan yang lebih utama, karena inilah contoh yang dipraktekkan oleh sebaik-baik wanita yaitu para wanita sahabat, tabi-in dan tabi’ut tabi’in. Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bariy 6/226 : “Merupakan adat para wanita yang senantiasa berlangsung sejak dahulu hingga sekarang, mereka menutup wajah-wajah mereka dari manusia di luar mahromnya.”

2.      Tidak berupa perhiasan yang mewah.
3.      Tidak boleh tipis dan tidak boleh ketat.
Dari Usamah bin Zaid ra, beliau berkata : Rasulullah SAW memberiku baju Qubthiyyah yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalbi ra kepada beliau SAW. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi SAW bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiyyah ?” Aku menjawab : “”Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Lalu beliau bersabda :“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. “ (HR.Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

4.      Tidak boleh memakai parfum yang bisa menarik perhatian banyak orang.
Dari Abu Huroiroh ra ia berkata : Rosululloh SAW bersabda : “Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim)

5.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Ibnu Abbas ra berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ
 وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasululloh SAW melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih).
6.      Tidak menyerupai orang-orang kafir.
Rasulullah SAW pernah bersabda : “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih).
7.      Tidak berupa pakaian terkenal, karena bisa menyebabkan kesombongan.
Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikan pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”.

Referensi :
Mahali, A. Mudjab. 2002. Asbabun Nuzul (Studi Pendalaman Al-Qur’an Surat Al-Baqarah - An-Nash). Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Riswanto, Arif munandar. 2010. Buku pintar Islam. Bandung : Mizan Media Utama.




1 komentar:

  1. T-shirt & t-shirt - A New Beginner's Guide to T-Shirt
    T-shirt and t-shirt at A titanium bohr model New Beginner's titanium canteen Guide to T-Shirt · T-Shirt, Hoodie & microtouch titanium trim T-Shirt. Shop T-Shirt titanium grey for Men, Women & all styles of men and women. titanium white paint

    BalasHapus