TAFSIR SURAT AL-AHZAB 59
HUKUM JILBAB BAGI WANITA
A.
SURAT AL-AHZAB
يايُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ ذلِكَ اَدْنى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا.
Artinya:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutup jilbabnya
keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk
dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang.
B.
ASBABUN NUZUL :
Ø Suatu ketika Siti Saudah, istri Rasulullah SAW keluar rumah untuk
suatu kepentingan setelah turunnya ayat hijab. Ia seorang wanita yang badannya
tinggi besar, sehingga mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar bin Khattab
melihatnya dan ia berkata : “Wahai Saudah, Demi Allah bagaimanapun kami akan
dapat mengenalmu. Karena itu cobalah pikir mengapa kamu keluar?”. Dengan
tergesa – gesa Saudah segera pulang. Dan disaat itu Rasulullah SAW sedang
berada di rumah Aisyah. Beliau sedang memegang tulang waktu makan. Ketika
Saudah masuk langsung berkata : “Wahai Rasulullah, aku keluar untuk suatu
keperluan, dan Umar menegurku karena masih juga mengenalku”. Sehubungan dengan
itu, maka Allah SWT menurunkan ayat ke 59 kepada Rasulullah ketika tulang itu
masih berada di tangannya. Maka Beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah telah
mengizinkan kamu keluar rumah untuk suatu keperluan”. (HR. Bukhari dari Aisyah)
Ø Pada suatu waktu pernah istri – istri Rasulullah keluar malam hari
untuk buang air. Pada waktu itu kaum munafikin mengganggunya dan menyakitinya.
Hal ini diadukan kepada Rasulullah, sehingga Beliau menegur orang – orang
munafik tersebut. Mereka menjawab : “Kami hanya mengganggu hamba sahaya”,
sehubungan dengan itu, maka Allah SWT menurunkan ayat ke 59 sebagai perintah
untuk berjilbab (pakaian tertutup), agar ada perbedaan dengan hamba sahaya. (HR. Ibnu Sa’ad dalam kitab Thabaqat dari Abi Malik. Ibnu Sa’ad
juga meriwayatkan dari Hasan dan Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhi)
Ø Ketika ayat ke 59 diturunkan, maka wanita – wanita Anshar keluar
dengan mengenakan pakaian yang menutup kepala, sehingga kelihatan aneh dan
anggun dalam berjalan.
(HR. Ibnu Abi Hasim dari Umi Salamah)
C.
PENGERTIAN JILBAB
Secara bahasa,
dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab
memilik beberapa makna, yaitu:
1.
Qomish (sejenis jubah).
2.
Kain yang menutupi seluruh badan.
3.
Khimar (kerudung).
4.
Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5.
Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai
seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Arti kata jilbab ketika Al-Qur’an
diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala,
selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian
wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy
dalam tafsirnya Ruuhul Ma’ani.
Adapun
secara istilah, berikut ini perkataan para ulama tentang hal ini :
Ø Ibnu
Hazm mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh
Rasulullah SAW adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya
sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah
semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama
fungsinya seperti izar (kain penutup).”
Ø Syaikh bin Baz
berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di
atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk
menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala
disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua
badan di atas kain (dalaman).” Beliau
juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas
khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).
D.
HUKUM JILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib
berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
a.
Berdasarkan
dalil-dalil dari al-Qur’an:
·
Surat
A1-Ahzab: 59 : Hendaklah
mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
·
Surat
A1-Ahzab: 33 : Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan
berjilbab tatkala keluar darinya.
·
Surat
An-Nur: 31 : Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung ke dadanya.
b.
Dalil-dalil dari Sunnah:
Ø Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak
berjilbab. Rasulullah SAW bersabda: Ada
dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang
memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya,
dan wanita yang kasiyat (berpakain
tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua
auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang)
kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga
dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian
dan sekian (perjalanan 500 th). (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam
Malik 1421).
Ø Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka
memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi:
Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu
hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan
shahih”).
Ø Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
E.
SYARAT-SYARAT JILBAB
Syaikh Nashiruddin Al-Albani menyebutkan bahwa ada delapan syarat
yang harus dilakukan ketika menggunakan hijab, yaitu :
1.
Menutupi
seluruh tubuh, kecuali yang boleh ditampakkan.
Firman Allah SWT. berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُلُوْبِهِنَّ.
Artinya :
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan
memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dada mereka. (QS.
An Nur : 31)
Ayat ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk
menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang
yang bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak. Terdapat perselisihan
yang cukup panjang tentang anggota tubuh yang dikecualikan.
Namun pendapat terkuat adalah pendapat mayoritas ulama ahli tafsir
dan hadits yang mengatalan wajah dan kedua telapak tangan merupakan anggota
tubuh yang dikecualikan. Dengan catatan penting sekali, bahwa menutupnya
merupakan amalan yang lebih utama, karena inilah contoh yang dipraktekkan oleh
sebaik-baik wanita yaitu para wanita sahabat, tabi-in dan tabi’ut tabi’in. Al
Hafidh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bariy 6/226 : “Merupakan adat para
wanita yang senantiasa berlangsung sejak dahulu hingga sekarang, mereka menutup
wajah-wajah mereka dari manusia di luar mahromnya.”
2.
Tidak
berupa perhiasan yang mewah.
3.
Tidak
boleh tipis dan tidak boleh ketat.
Dari Usamah bin Zaid ra, beliau berkata : Rasulullah SAW memberiku
baju Qubthiyyah yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalbi ra kepada
beliau SAW. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi SAW bertanya
kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiyyah ?” Aku menjawab :
“”Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Lalu beliau bersabda :“Perintahkanlah ia
agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju
itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. “ (HR.Ahmad dan Baihaqi
dengan sanad hasan)
4.
Tidak
boleh memakai parfum yang bisa menarik perhatian banyak orang.
Dari Abu Huroiroh ra ia berkata : Rosululloh SAW bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kita dalam
menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim)
5.
Tidak
menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Ibnu Abbas ra berkata :
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ
الْمَرْأَةِ
وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ
لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasululloh SAW melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan
wanita yang memakai pakaian pria”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan
Ahmad dengan sanad shohih).
6.
Tidak
menyerupai orang-orang kafir.
Rasulullah SAW pernah bersabda : “Siapa yang menyerupai suatu kaum
maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan
sanad shohih).
7.
Tidak
berupa pakaian terkenal, karena bisa menyebabkan kesombongan.
Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang memakai
pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikan pakaian kehinaan
pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”.
Referensi
:
Mahali, A. Mudjab. 2002. Asbabun Nuzul (Studi Pendalaman
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah - An-Nash). Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Riswanto,
Arif munandar. 2010. Buku pintar Islam. Bandung : Mizan Media Utama.
T-shirt & t-shirt - A New Beginner's Guide to T-Shirt
BalasHapusT-shirt and t-shirt at A titanium bohr model New Beginner's titanium canteen Guide to T-Shirt · T-Shirt, Hoodie & microtouch titanium trim T-Shirt. Shop T-Shirt titanium grey for Men, Women & all styles of men and women. titanium white paint