Senin, 02 Juli 2012
Makalah Hadits
MAKALAH
HADITS
II
NIKAH
TERMASUK SUNNAH RASUL
Dosen
Pembimbing:
Drs.
H. Makasi M.Ag
Disusun
Oleh :
Habibatus
Sa’diyah : 102071000019
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Nikah
Termasuk Sunnah Rasul”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih
kepada Bapak Drs. H.
Makasi, M.Ag selaku dosen mata kuliah HADITS II yang telah membimbing dan memberikan
kuliah demi lancarnya tugas ini. Demikianlah tugas ini disusun semoga
bermanfaat dan berguna bagi pembelajaran kita semua.
Sidoarjo
23
Juni 2012
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... 2
DAFTAR ISI..................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 4
A.
MUQODDIMAH............................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 5
A.
PAPARAN
HADITS...................................................................................... 5
B.
PENJELASAN
HADITS............................................................................... 7
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 9
A.
KESIMPULAN............................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
MUQODDIMAH
Selama
ini banyak orang yang melakukan sesuatu tanpa mengetahui dasar yang ada dalam
Al-qur’an dan Hadist. Padahal sesuatu yang menurut mereka baik itu, belum tentu
baik menurut Allah dan Rasulullah. Setiap perkara yang
tidak diperintahkan Allah dan tidak dilakukan oleh Rasul-Nya sekalipun
bentuknya kelihatan baik dan hebat serta disukai banyak orang, ia tetap jelek
dan tertolak dalam Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Sebab agama ini
telah sempurna sebagaimana yang telah Rasulullah SAW ajarkan kepada ummat-Nya.
Sebagai orang yang beriman,
kita mengetahui bahwa kita hanya disuruh untuk mengikuti apa yang diajarkan
oleh Rasulullah SAW. Maka jika ada suatu perbuatan yang baru, kita harus
mengetahui apakah itu dari Rasulullah SAW atau bukan. Sesungguhnya telah banyak
jika kita mau menengok atau melihat praktek beragama secara berlebih-lebihan yang
tidak diperintahkan oleh Rasulullah SAW.
Salah satu contohnya adalah
orang tidak mau menikah karena menganggap bahwa menikah itu merupakan sesuatu yang
kurang baik. Orang tersebut menganggap bahwa menikah itu hanya akan menghalanginya
dalam beribadah kepada Allah SWT. Padahal Rasulullah SAW telah menjelaskan
bahwasanya menikah itu merupakan sunnah rasul, dan barang siapa yang tidak
mengikuti sunnah-Nya maka dia bukan termasuk golongan Rasulullah SAW.
Sebagaimana Rasulullah SAW. telah bersabda dalam hadistnya yakni disebutkan
dalam Kitab Shohih Al-Bukhori, Kitab An-Nikah No. 67, dalam Bab At-Targhiibu fi
An-nikah No. 1, yang dalam makalh ini akan dipaparkan dan dijelaskan sedikit
tentang haditsnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PAPARAN
HADITS
حَدَّثَنَا سَعِيْدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدِ الطَّوِيْلُ
أَنّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ يَقُوْلُ : جَاءَ ثَلَا
ثَة رَهْطٍ إلَى بُيًوْتِ أَزْوَاجِ النّبِىّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النّبِيِّ صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَلَمَّا
أُخْبِرُوْا كَأنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا , فَقَالُوْا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ
النَّبِيِّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ
مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ , قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا فَإِنّى أُصَلّى
اللَّيْلَ أَبَدَا . وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ .
وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَغْتَزِلُ فَجَاءَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ . فَقَالَ : "أَنْتُمْ الذِّيْنَ قُلْتُمْ كَذَاوَكَذَا , أَمَا
وَاللّهِ إِنِّى لَأَخْشَاكُمْ للّهِ وَاَتْقَاكُمْ لَهُ , لكِنِّي أَصُوْمُ وَ
أُفْطِرُ , وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ , وَأَتَزَوَّجَ النِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ
عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنّْي ".أَخْرَجَهُ اْلبُخَارِى.[1]
Terjemahnya:
Dari
Anas bin Malik r.a katanya: Ada 3 orang laki-laki datang berkunjung kerumah
istri-istri Nabi SAW. bertanya tentang ibadah beliau. Setelah diterangkan
kepada mereka, kelihatan bahwa mereka menganggap bahwa apa yang dilakukan Nabi
SAW. itu terlalu sedikit. Mereka berkata: “kita tidak dapat disamakan dengan
Nabi, semua dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni
Allah SWT”. Salah seorang dari mereka berkata : “Untuk saya, saya akan selalu
sholat sepanjang malam selama-lamanya”. Orang kedua berkata : “Saya akan
berpuasa setiap hari, tidak pernah berbuka”. Orang ketiga berkata : “Saya tidak
akan pernah mendekati wanita, dan saya tidak akan kawin selama-lamanya”.
Setelah itu Rasulullah SAW. datang, beliau berkata : “Kamukah orangnya yang berkata
begini dan begitu? Demi Allah !
saya lebih takut dan lebih bertaqwa kepada Tuhan dibandingkan dengan kamu.
Tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya sholat dan tidur dan saya kawin. Barang
siapa yang tidak mengikuti sunnahku, tidak termasuk kedalam golonganku”.[2]
Sanad
Hadits :
رَسُوْلُ اللهِ
|
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ
|
سَمِعَ
مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ
|
حُمَيْدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدِ
الطّوِيْلُ
|
أَخْبَرَنَا
سَعِيْدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ
|
حَدَّثَنَا
اْلبُخَارِى
|
B.
PENJELASAN
HADITS
Hadist
diatas menerangkan bahwasanya suatu ketika ada tiga orang yang datang menemui
istri-istri Nabi SAW. Mereka bertanya tentang ibadah Nabi SAW. Lalu istri-istri
Nabi menerangkan ibadah yang di lakukan Beliau. Tetapi ketiga orang tersebut
merasa tidak puas terhadap apa yang telah dilakukan oleh Nabi. Menurut mereka,
Ibadah kita tidak bisa disamakan dengan Nabi SAW. karena dosa-dosa Beliau yang
telah lampau dan yang akan datang telah diampuni oleh Allah SWT. Orang pertama
mengatakan bahwa dia akan sholat semalam penuh, dalam artian tanpa tidur. Orang
kedua mengatakan bahwa dia akan berpuasa setiap hari tanpa berbuka. Dan orang
ketiga mengatakan bahwa dia tidak akan menikah. Hal itu mereka katakan karena semata-mata untuk lebih banyak
beribadah kepada Allah SWT. dan untuk mencontoh Nabi yang tekun beribadah
padahal Allah SWT. telah mengampuninya. Ternyata Nabi SAW meralat pendapat
mereka.[3]
Ketika Nabi SAW mendengar hal itu, beliau datang dan mengatakan “Demi Allah!
Saya lebih takut dan lebih bertaqwa kepada Tuhan dibandingkan dengan kamu.
Tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya sholat dan tidur dan saya kawin. Barang
siapa yang tidak mengikuti sunnahku, tidak termasuk kedalam golonganku”.
Hadits
tersebut menunjukkan bahwasanya Nabi SAW marah ketika ada orang yang
menambah-nambahi Sunnah-Nya. Hadist ini juga menjadi dasar bahwa yang disyari’atkan adalah
tidak berlebihan dalam beribadah, bukan ketekunan yang berlebihan dan
membahayakan diri sendiri serta meninggalkan semua kebiasaan manusiawi.
Perbuatan yang tidak pernah dilakukan atau diajarkan oleh Nabi tersebut merupakan
perbuatan yang sesat. Dan Nabi mengatakan bahwa orang yang tidak mengikuti
Sunnah-Nya, maka dia bukan termasuk golongan-Nya. Jadi yang ditekankan disini adalah seseorang berbuka agar
mampu melaksanakan puasa, seseorang tidur agar dapat bangun malam untuk
melaksanakan shalat malam, dan menikah untuk menjaga pandangan dan
kemaluannya.
Hadits
tersebut juga menerangkan tentang larangan membujang meskipun seluruh waktunya
hanya dipergunakan untuk beribadah dan mengabdi kepada Allah SWT. Orang yang
menikah, secara otomatis menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kontrak social.
Hal yang demikian itu dikategorikan sebagai ibadah horizontal sehingga diberi
kompensasi pahala yang cukup besar dari Allah SWT. [4]
Sebagaimana juga dalam hadits Nabi SAW tentang nikah yakni :
حَدِيْثُ
سَعْدِ بْنِ أَبِيْ وَقَّاصٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : رَدّ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ التَبَتُّلَ
وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا.
Artinya
:
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi
Waqqas r.a, dia telah berkata: Rasulullah SAW. melarang Ustman bin Madz’un
untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, pasti kami akan membujang. (
HR. Muttafaqun ‘Alaih).
Menikah
itu merupakan salah satu sunnah Rasul. Banyak ayat Al-Qur’an dan juga Hadits
yang menerangkan bahwa kita diperintahkan untuk menikah. Diantaranya adalah QS.
An-Nur (24) : 32, yakni :
وَاَنْكِحُوْا
الاَيَامى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَآءِكُمْ اِنْ
يَكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ .
Artinya
:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di
antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan
Maha Mengetahui.” (QS. An Nur (24) : 32).
Dalam Hadits juga disebutkan bahwasanya
dengan menikah itu kita bisa menjaga pandangan dan memelihara kemaluan.
Sebagaimana dalam hadits yakni :
عَنْ عَبْدِاللهِ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ شَبَا بًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا . فَقَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَتِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya:
Dari
Abdullah r.a katanya : “Dizaman Rasulullah SAW. Kami adalah pemuda-pemuda yang
tidak memiliki apa-apa. Rasulullah SAW. Berkata kepada kami! “Wahai para pemuda,
siapa saja yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi
pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa saja yang tidak sanggup kawin, maka
berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya.” (Muttafaq ‘Alaih)
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Sebagai
seorang muslim kita tidak boleh menambah-nambahi ibadah kecuali apa yang telah
disyariatkan oleh Rasulullah SAW. kepada kita.
2. Kita
tidak boleh berlebih-lebihan dalam beribadah
sehingga dapat membahayakan diri kita dan meninggalkan semua kebiasaan
manusiawi, seperti tidur, makan dan nikah.
3. Nabi
Muhammad SAW. melaksanakan sholat, tetapi beliau juga tidur. Beliau berpuasa
tetapi juga berbuka dan Beliau juga menikah.
4. Orang
yang tidak mengikuti sunnah Rasul, bukan termasuk kedalam golongan-Nya.
5. Kita
diperintahkan untuk menikah, karena menikah itu juga termasuk salah satu sunnah
Rasul.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamidy,
Zainuddin., Fachruddi., dll. 1992. Terjemah
Hadits Shohih Bukhori. Jilid 4. Jakarta: Widjaya.
Syahin,
Muhammad Abdus Salam. 2003. Fathul Bari
Sarh Shohih Al-Bukhori. Jilid 3. Beyrouth Liban : Dar Al-Kutub Al-ilmiyah.
Mahalli,
Ahmad Mudjab dan Hasbullah, Ahmad Rodli. 2004. Hadits-hadits Muttafaq ‘Alaih Bagian Munakahat dan Mu’amalat.
Jakarta: Prenada Media.
Bahreisy,
Hussein. 1980. Himpunan Hadits-hadits
Pilihan Hadits Shohih Bukhari. Surabaya: Al-Ikhlas.
[1]
Muhammad Abdus Salam Syahin. 2003. Fathul
Bari Sarh Shohih Al-Bukhori. Jilid 3. Beyrouth Liban : Dar Al-Kutub
Al-ilmiyah.
[2] Zainuddin
Hamidy., Fachruddi., dkk. 1992. Terjemah
Hadits Shohih Bukhori. Jilid 4. Jakarta: Widjaya.
[3]Hussein
Bahreisy. 1980. Himpunan
Hadits-hadits Pilihan Hadits Shohih Bukhari. Surabaya:
Al-Ikhlas.
[4]
KH. Ahmad Mudjab Mahalli dan H. Ahmad Rodli Hasbullah. 2004. Hadits-hadits Muttafaq ‘Alaih Bagian
Munakahat dan Mu’amalat. Jakarta: Prenada Media.
Langganan:
Postingan (Atom)